review makam pangeran luhung

Senin, 14 Januari 2019

          makam pangeran luhung. Yang terletak diwilayah pantai utara tanah jawa, merupakan salah satu pusat penyebaran agam islam di indonesia. Di buktikan dengan banyaknya wisata ziarah dan juga makam-makam para wali atau tokoh penyebaran islam di wilayah ini dan salah satunya berada di kabupaten cirebon kota yang di kenal dengan kota para wali dan salah satunya ialah makam pangeran luhung yakni Pangeran Raja Muhammad. Yaitu berada di sebuah kompleks makam di desa luhung, kecamatan mundu, kabupaten cirebon. Pangeran Raja Muhammad adalah cucu dari Syekh Syarif Hidayatullah yang di kenal dengan sunan Gunugjati beliau adalah keturunan dari perempuan, 
sementara itu keturunan dari jalur laki-laki ada yang mengatakan bila beliau merupakan keturunan dari Syekh Quro Karawang, namun ada juga yang mengatakan beliau adalah merupakan keturunan Syekh Nurjati. Letak makam Pangeran Raja Muhammad yang gampang di jangkau oleh kendaraan. Semua jenis kendaraan bisa atau mudah masuk ke komplek pemakaman ini. Keadan makam Pangeran Raja Muhammad sangat bersih dan degan bangunan-bangunan yang ada di dalamnya bernuansa khas cirebon jaman dulu dan di dalam komplek makam tersebut masih terdapat pohon-pohon yang besar dan rimbun. makam ini berada di dekat rumah warga dekat dengan masjid berada tepat di belakang masjid Rd Ahmad kosasih selaku juu kuci mengatakan situs makam Pangeran Raja Muhammad ini memang terjaga.
       Situs makam Pangeran Raja Muhammad ini sudah di jadikan tempat wisata religi dan di lindungi oleh badan pelesrian cagar budaya, sehingga ada peratuan yang di pasangd stus makam Pangeran Raja Muhammad ini. Dan palng atau tulisan larangannya itu di pasang di jalan menuju komplek pemakaman
Berikut Larangan UU RI NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA :
·         Pasal 105 : Setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000
·         Pasal 106 : Setiap orang yang mencuri cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat penjara 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
·         Pasal 108 : Setiap orang yang tanpa izin menteri, gubernur, bupati atau wali kota memindahkan cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
Dari KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BANTEN
Wilayah kerja Prov. Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Lampung.
Dari larangan yang sudah tercantum di situs makam Pangeran Raja Muhammad ini orang orang yang akan berziarah ke makam Pangeran Raja Muhammad harus taat akan peraturan yang di buat di cagar budaya ini, kita dilarang merusak peninggalan peninggalan yang ada di situs makam pangeran raja muhammad ini. Agar tetap terjaga keaslian sejarahnya dan kita harus tau leluhur kita siapa yang akan kita kunjungi kita harus tau terlebih dahulu sejarahnya pangeran raja muhammad atau di  kenal dengan pangeran luhung ini brperan penting dalam penyebaran agama islam di tanah jawa khususnya di kabupaten cirebon. Masi banyak lagi situs makam makam para wali atau penyebar agama islam di wilaya ini.



0 komentar:

Posting Komentar