Senin, 14 Januari 2019
makam pangeran luhung.
Yang
terletak diwilayah pantai utara tanah jawa, merupakan salah satu pusat
penyebaran agam islam di indonesia. Di buktikan dengan banyaknya wisata ziarah
dan juga makam-makam para wali atau tokoh penyebaran islam di wilayah ini dan
salah satunya berada di kabupaten cirebon kota yang di kenal dengan kota para
wali dan salah satunya ialah makam pangeran luhung yakni Pangeran Raja Muhammad.
Yaitu berada di sebuah kompleks makam di desa luhung, kecamatan mundu,
kabupaten cirebon. Pangeran Raja Muhammad adalah cucu dari Syekh Syarif Hidayatullah
yang di kenal dengan sunan Gunugjati beliau adalah keturunan dari perempuan,
sementara itu keturunan dari jalur laki-laki ada yang mengatakan bila beliau merupakan
keturunan dari Syekh Quro Karawang, namun ada juga yang mengatakan beliau
adalah merupakan keturunan Syekh Nurjati. Letak makam Pangeran Raja Muhammad
yang gampang di jangkau oleh kendaraan. Semua jenis kendaraan bisa atau mudah
masuk ke komplek pemakaman ini. Keadan makam Pangeran Raja Muhammad sangat
bersih dan degan bangunan-bangunan yang ada di dalamnya bernuansa khas cirebon
jaman dulu dan di dalam komplek makam tersebut masih terdapat pohon-pohon yang
besar dan rimbun. makam ini berada di dekat rumah warga dekat dengan masjid
berada tepat di belakang masjid Rd Ahmad
kosasih selaku juu kuci mengatakan situs makam Pangeran Raja Muhammad ini
memang terjaga.
Situs makam Pangeran Raja Muhammad ini
sudah di jadikan tempat wisata religi dan di lindungi oleh badan pelesrian
cagar budaya, sehingga ada peratuan yang di pasangd stus makam Pangeran Raja Muhammad
ini. Dan palng atau tulisan larangannya itu di pasang di jalan menuju komplek
pemakaman
Berikut Larangan UU RI NO.11
TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA :
·
Pasal 105 : Setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau
denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000
·
Pasal 106 : Setiap orang yang mencuri cagar budaya dipidana dengan pidana
penjara paling singkat penjara 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda
paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
·
Pasal 108 : Setiap orang yang tanpa izin menteri, gubernur, bupati atau
wali kota memindahkan cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 tahun atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp
2.500.000.000
Dari KEMENTRIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
BANTEN
Wilayah kerja Prov. Banten,
Jawa Barat, DKI Jakarta dan Lampung.
Dari larangan yang sudah tercantum di situs makam Pangeran Raja Muhammad
ini orang orang yang akan berziarah ke makam Pangeran Raja Muhammad harus taat
akan peraturan yang di buat di cagar budaya ini, kita dilarang merusak
peninggalan peninggalan yang ada di situs makam pangeran raja muhammad ini. Agar
tetap terjaga keaslian sejarahnya dan kita harus tau leluhur kita siapa yang
akan kita kunjungi kita harus tau terlebih dahulu sejarahnya pangeran raja
muhammad atau di kenal dengan pangeran
luhung ini brperan penting dalam penyebaran agama islam di tanah jawa khususnya
di kabupaten cirebon. Masi banyak lagi situs makam makam para wali atau
penyebar agama islam di wilaya ini.
0 komentar:
Posting Komentar