Senin, 14 Januari 2019
Situs
pemakaman Pangeran Raja Muhammad termasuk dalan Badan Pelestarian Cagar Budaya
yang mempunyai kantor di Banten. Budaya
yang di miliki tidak boleh hilang, harus benar-benar dijaga budayanya tidak
hanya oleh orang-orang sekitar situs namun kita juga harus menjaganya. Juru
kunci di sana setiap 2 bulan sekali harus pergi ke kantor itu yang berada di wilayah
Jawa Barat, Jakarta, Lampung, dan Banten. Budayanya harus di lestarikan sesuai
undang-undang negara no.10 tahun 2011, siapapun yang merusak, mengilangkan dan
mencuri akan di kenakan sanksi sekian. Setiap bulan beliau di minta oleh
pudparpora untuk melaporkan hasil kunjungan, maksudnya berapa puluh ribu orang
per bulan yang berkunjung kesitu. Kalau di Gunung Jati itu banyak sekali bisa
1000 orang per hari, sebulan 30.000 orang. Jawa Barat ingin melestarikan wisata
budayanya baik lokal, nsional, maupun internasional kalau ada wisatawan asing
datang kesini. Setiap harinya ada saja kunjungan kesini, tapi untuk wisata
domestik belum ada.
Di
situs pemakaman Pangeran Raja Muhammad terdapat LARANGAN UU RI NO. 11 TAHUN
2010 TENTANG CAGAR BUDAYA.
Ø PASAL 105
Setiap
orang yang sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda
paling sedikit RP. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
RP. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ø PASAL 106
Setiap
orang yang mencuri Cagar Budaya dipidana dengan pidana singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit RP.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiiah) dan paling banyak RP.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah).
Ø PASAL 108
Setiap
orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan
Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak RP. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan
adanya Larangan, maka dari itu kita harus menjaga peninggalan-peninggalan yang
ada di sana, antara lain:
1.
SUMUR
Sumur ini terletak di samping jalan masuk
dekat masjid. Konon katanya dulu sumur ini di gunakan untuk mandi oleh Pangeran
Raja Muhammad dan para santrinya. Orang sekitar beranggapan bahwa jika mandi
disumur itu akan menyembuhkan orang yang
sedang sakit, tetapi anggapan itu salah besar karena perbuatan tersebut
termasuk hal syirik karena meminta sesuatu bukan kepa Allah SWT. Sumur itu
hanya sumur biasa hanya di gunakan untuk mandi.
2.
JAMBANGAN
Jambangan ini adalah tempat penampungan
air sama seperti sumur, jambangan ini di gunakan untuk mandi. Ada dua jambangan
di sini namun jambangan yang satunya sudah pecah dan di ambil oleh para warga
sekitar. Lalu jambangan yang satunya lagi masih ada di dalam padepokan untuk
menampung air.
3.
TEMPAT
WUDHU
Tempat wudhu ini terletak di depan bangunan
bekas padepokan yang dulunya di gunakan Pangeran Raja Muhammad dan para santri untuk
berwudhu sampai sekarang masih di gunakan berwudhu oleh masyarakat sekitar dan
orang-orang yang datang untuk berziarah yang akan melaksanakan ibadah sholat. Tempat
wudhu ini di bangun oleh Pangeran Raja Muhammad sampai sekarang tempat wudhu
itu masih bagus bentuknya dan masih berfungsi meskipun hanya terbuat dari tanah
liat yang sudah lama dan tua
0 komentar:
Posting Komentar