Review Cagar Budaya Dan Peninggalan

Senin, 14 Januari 2019



Situs pemakaman Pangeran Raja Muhammad termasuk dalan Badan Pelestarian Cagar Budaya yang mempunyai kantor di Banten.  Budaya yang di miliki tidak boleh hilang, harus benar-benar dijaga budayanya tidak hanya oleh orang-orang sekitar situs namun kita juga harus menjaganya. Juru kunci di sana setiap 2 bulan sekali harus pergi ke kantor itu yang berada di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Lampung, dan Banten. Budayanya harus di lestarikan sesuai undang-undang negara no.10 tahun 2011, siapapun yang merusak, mengilangkan dan mencuri akan di kenakan sanksi sekian. Setiap bulan beliau di minta oleh pudparpora untuk melaporkan hasil kunjungan, maksudnya berapa puluh ribu orang per bulan yang berkunjung kesitu. Kalau di Gunung Jati itu banyak sekali bisa 1000 orang per hari, sebulan 30.000 orang. Jawa Barat ingin melestarikan wisata budayanya baik lokal, nsional, maupun internasional kalau ada wisatawan asing datang kesini. Setiap harinya ada saja kunjungan kesini, tapi untuk wisata domestik belum ada. 
Di situs pemakaman Pangeran Raja Muhammad terdapat LARANGAN UU RI NO. 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA.
Ø  PASAL 105
Setiap orang yang sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit RP. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ø  PASAL 106
Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya dipidana dengan pidana singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit RP. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiiah) dan paling banyak RP. 2.500.000.000,00 (dua  miliar lima ratus juta rupiah).
Ø  PASAL 108
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya Larangan, maka dari itu kita harus menjaga peninggalan-peninggalan yang ada di sana, antara lain:
1.      SUMUR
     Sumur ini terletak di samping jalan masuk dekat masjid. Konon katanya dulu sumur ini di gunakan untuk mandi oleh Pangeran Raja Muhammad dan para santrinya. Orang sekitar beranggapan bahwa jika mandi disumur itu akan  menyembuhkan orang yang sedang sakit, tetapi anggapan itu salah besar karena perbuatan tersebut termasuk hal syirik karena meminta sesuatu bukan kepa Allah SWT. Sumur itu hanya sumur biasa hanya di gunakan untuk mandi.
2.      JAMBANGAN
     Jambangan ini adalah tempat penampungan air sama seperti sumur, jambangan ini di gunakan untuk mandi. Ada dua jambangan di sini namun jambangan yang satunya sudah pecah dan di ambil oleh para warga sekitar. Lalu jambangan yang satunya lagi masih ada di dalam padepokan untuk menampung air.
3.      TEMPAT WUDHU
           Tempat wudhu ini terletak di depan bangunan bekas padepokan yang dulunya di gunakan Pangeran Raja Muhammad dan para santri untuk berwudhu sampai sekarang masih di gunakan berwudhu oleh masyarakat sekitar dan orang-orang yang datang untuk berziarah yang akan melaksanakan ibadah sholat. Tempat wudhu ini di bangun oleh Pangeran Raja Muhammad sampai sekarang tempat wudhu itu masih bagus bentuknya dan masih berfungsi meskipun hanya terbuat dari tanah liat yang sudah lama dan tua

0 komentar:

Posting Komentar