Senin, 14 Januari 2019
Menurut cerita juru kunci ada 3
peninggalan dari Pangeran Luhung, berupa :
1.
Sumur
Sumur
yang dibangun oleh Pangeran Raja Muhammad digunakan untuk mandi oleh para
penghuni pesantren. Dan sampai saat ini sumur itu masih bisa digunakan layaknya
untuk mandi. Namun ada sebagian oranng diluaran sana yang menganggap bahwa
sumur itu dianggap kerama karena merupakan peninggalan dari Pangeran Luhung,
sehingga sebagian orang beranggapan bahwa mandi di sumur itu agar menambah
kecantikan, agar menjadi pintar, agar kalau sakit cepat sembuh, agar cepat
mendapat jodoh. Anggapan yang seperti itu adalah salah besar dan dikategorikan
sebagai perbuatan Syirik karena meminta atau menhgarapkan sesuatu kepala selain
Allah Swt. Sudah jelas Juru kuncipun menjelaskan bahwa sumur itu hanya sumur
biasa yang dibuat dan digunakan untuk mandi pada zaman Pangeran luhung. Jadi jangan
beranggapan yang tidak-tidak . Menurut saya sendiri janganlah beranggapan
berlebihan kepada sesuatu, Apapun yang kita inginkan dan kita harapkan mintalah
kepada Alllah Swt semata. Karena Allah Swt itu Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang,
siapapun yang berdoa dan memohon kepada-Nya dengan sabar maka Allah Swt akan
mengabulkannya.Dan jika difikir pakai logika mana ada sih sumur yang bisa
mengubah kita menjadi lebih cantik atau ganteng, jadi pintar, sehat dan dll. Menurut saya
hanya orang-orang yang sudah kehilangan akal sehatnya yang beranggapann seperti
itu dan anggapan seperti itu menurut saya hanya ada di cerita Dongeng hehehe.
2.
Jambangan
(Tempat penampungan air)
Masih
sama seperti sumur jambangan ini digunkan untuk mandi pada zaman Pangeran Raja Muhammad. Jambangan ini dulunya
ada 2 tetapi yang 1 nya pecah dan konon katanya jambangan yang pecah itu di
ambil dan dibawa oleh warga desanya. Sedangkan jambangan yang masih utuhnya dan
sampai sekarang masih ada di padepokan masih berfungsi untuk tempat penampungan
air.
3.
Tempat
Wudhu
Pangeran
Raja Muhammad juga membuat tempat wudhu. Tempat wudhu itu sampai sekarang masih
berfungsi. Padahal sudah lama sekali dan terbuat dari tanah liat tetapi bentuk tempat wudhunya masih bagus dan
masih bisa digunakan
Peninggalan
yang ada di padepokan Pangeran Luhung tidak boleh dirusak karena sudah dibawa
naungan BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) yaitu UU RI NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA terdapat pada Pasal 105 yang berbunyi “ Setiap orang
yang sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp
500.000.000 dan paling banyak 5.000.000.000 ”. Dan saya sendiri kagum kepada
Bapk Ahmad Kosasih selaku juru kunci di Situs Makam Pangeran Luhung, beliau
bisa merawat peninggalan-peningalan yang ada di padepokan sampai saat ini peninggalnnya masih ada.
Saya
juga bertanya kepada Bapak juru kuncinya apakah ada peninggalan lain selain
yang 3 itu seperti peninggalan benda-benda pusaka, ternyata tidak ada. Mungkin
karena dilihat dari segi padepokannya yang lingkupnya kecil hanya meninggalakan
peninggalan-peninggalanyang sedikit. Berbeda dengan keraton-keraton yang banyak
peninggalannya seperti benda pusaka, pakaian keraton dll.
Berbicara
tentang peninggalan memang peninggalan itu harus dijaga atau dimuseumkan agar
peninggalannya tidak punah dan hilang begitu saja. Karena setiap peninggalan adalah
bagian dari bukti kebenaran tentang adanya sejarah tempat itu sendiri. Tanpa
peninggalan cerita sejarah akan diragukan kebenarannya adanya sejarah itu.
0 komentar:
Posting Komentar