Review Bukti Peninggalan

Senin, 14 Januari 2019

Menurut cerita juru kunci ada 3 peninggalan dari Pangeran Luhung, berupa :
1.      Sumur
Sumur yang dibangun oleh Pangeran Raja Muhammad digunakan untuk mandi oleh para penghuni pesantren. Dan sampai saat ini sumur itu masih bisa digunakan layaknya untuk mandi. Namun ada sebagian oranng diluaran sana yang menganggap bahwa sumur itu dianggap kerama karena merupakan peninggalan dari Pangeran Luhung, sehingga sebagian orang beranggapan bahwa mandi di sumur itu agar menambah kecantikan, agar menjadi pintar, agar kalau sakit cepat sembuh, agar cepat mendapat jodoh. Anggapan yang seperti itu adalah salah besar dan dikategorikan sebagai perbuatan Syirik karena meminta atau menhgarapkan sesuatu kepala selain Allah Swt. Sudah jelas Juru kuncipun menjelaskan bahwa sumur itu hanya sumur biasa yang dibuat dan digunakan untuk mandi pada zaman Pangeran luhung. Jadi jangan beranggapan yang tidak-tidak . Menurut saya sendiri janganlah beranggapan berlebihan kepada sesuatu, Apapun yang kita inginkan dan kita harapkan mintalah kepada Alllah Swt semata. Karena Allah Swt itu Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang, siapapun yang berdoa dan memohon kepada-Nya dengan sabar maka Allah Swt akan mengabulkannya.Dan jika difikir pakai logika mana ada sih sumur yang bisa mengubah kita menjadi lebih cantik atau ganteng,  jadi pintar, sehat dan dll. Menurut saya hanya orang-orang yang sudah kehilangan akal sehatnya yang beranggapann seperti itu dan anggapan seperti itu menurut saya hanya ada di cerita Dongeng hehehe.

2.      Jambangan (Tempat penampungan air)
Masih sama seperti sumur jambangan ini digunkan untuk mandi pada zaman  Pangeran Raja Muhammad. Jambangan ini dulunya ada 2 tetapi yang 1 nya pecah dan konon katanya jambangan yang pecah itu di ambil dan dibawa oleh warga desanya. Sedangkan jambangan yang masih utuhnya dan sampai sekarang masih ada di padepokan masih berfungsi untuk tempat penampungan air.

3.      Tempat Wudhu
Pangeran Raja Muhammad juga membuat tempat wudhu. Tempat wudhu itu sampai sekarang masih berfungsi. Padahal sudah lama sekali dan terbuat dari tanah liat  tetapi bentuk tempat wudhunya masih bagus dan masih bisa digunakan

Peninggalan yang ada di padepokan Pangeran Luhung tidak boleh dirusak karena sudah dibawa naungan BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) yaitu UU RI NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA terdapat pada Pasal 105 yang berbunyi “ Setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak 5.000.000.000 ”. Dan saya sendiri kagum kepada Bapk Ahmad Kosasih selaku juru kunci di Situs Makam Pangeran Luhung, beliau bisa merawat peninggalan-peningalan yang ada di padepokan sampai  saat ini peninggalnnya masih ada.
Saya juga bertanya kepada Bapak juru kuncinya apakah ada peninggalan lain selain yang 3 itu seperti peninggalan benda-benda pusaka, ternyata tidak ada. Mungkin karena dilihat dari segi padepokannya yang lingkupnya kecil hanya meninggalakan peninggalan-peninggalanyang sedikit. Berbeda dengan keraton-keraton yang banyak peninggalannya seperti benda pusaka, pakaian keraton dll.
Berbicara tentang peninggalan memang peninggalan itu harus dijaga atau dimuseumkan agar peninggalannya tidak punah dan hilang begitu saja. Karena setiap peninggalan adalah bagian dari bukti kebenaran tentang adanya sejarah tempat itu sendiri. Tanpa peninggalan cerita sejarah akan diragukan kebenarannya adanya sejarah itu.

0 komentar:

Posting Komentar