Review Visi Misi Dari Juru Kunci

Senin, 14 Januari 2019

Berdasarkan yang saya amati dari hasil observasi, saya  mengulas kembali tentang profil, visi dan misi dari bapak juru kuncinya, berikut penjelasanya :
PROFIL JURU KUNCI ATAU JUPEL
Juru kunci        : Rd. AHMAD KOSASIH, S.Pd.I
NO. HP           : 082121661711
Alamat            : Desa Luwung Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Rumah Bapak  Ahmad Kosasih ini  dekat sekali dengan padepokannya bahkan di samping masjid padepokan.
VISI
Terwujudnya wisata religi untuk dijadikan tempat ziarah para kyai dan masyarakat umum.
MISI 
  1. Melestarikan cerita sejarah pangeran Luwung agar anak cucu kita mengetahui tentang sejarahnya     tokoh penyebar agama islam ditanah jawa.
  2. Melestarikan padepokan pemakaman Pangeran Raja Muhammda yang sudah masuk ke BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya),
  3. Melayani tamu yang datang apabila ingin mengetahui sejarah Pangeran Raja Muhammad,
  4. Memandu tamu yang datang untuk berziarah. 
Menurut saya lokasi Situs Pemakaman Pangeran Luhung ini terpencil. Dari Pasar Mundu masih lurus sekitar 100km dan seblah kanan indomart ada gang masuk lurus sampai ada rel kereta api masih lurus terus sampai ada gapura yang ada papan tulisan Situs Pangeran Luhung.  Letaknya di Desa Luwung Kec. Mundu Kabupaten Cirebon, Lokasi makamanya dibilang jauh dari jalan Pantura juga tidak, dibilang deket dari jalan pantura juga tidak karena memasuki beberapa gang. Saya sendiri jika tidak mendapat tugas observasi dari kampus mungkin saya sampai sekaragpun tidak mengetahui keberadaan Situs Makam Pangeran Luhung.
Situs pemakaman Pangeran Luhung sudah dijadikan tempat wisata religi dan sudah dilindungi oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya, sehingga  ada peraturan larangan yang di pasang di papan plang jalan masuk menuju padepokan.
Berikut Larangan UU RI NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA :
Ø Pasal 105 : Setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000
ØPasal 106 : Setiap orang yang mencuri cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat penjara 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
ØPasal 108 : Setiap orang yang tanpa izin menteri, gubernur, bupati atau wali kota memindahkan cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
Dari KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BANTEN
Wilayah kerja Prov. Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Lampung.
Setelah mengetahui visi dan misi dari Bapak Ahmad Kosasih harapan saya untuk kedepannya dengan membuat blogger ini semoga  dapat membantu melestarikan sejarah budaya wisata religi Pemakaman Pangeran Luhung dan sejarahnya dapat diketahui oleh anak cucu bangsa Indonesia. Karena menurut saya sendiri semakin zaman berkembang justru sejarah dan budaya yang ada di Indosesia itu semakin pudar terkalahkan oleh kemajuan canggihnya teknologi. Anak muda zaman sekarang lebih suka membaca cerita novel dibandingkan membaca sejarah-sejarah yang ada di Indonesia, Lebih suka berkunjung ke mall dan wisata-wisata rekreasi dari pada wisata religi. Mungkin anggapan mereka berkunjung ke wisata religi itu hanya untuk orang-orang tua. Anggapan yang seperti itu justru menurut saya anggapan yang salah. Kita sebagai generasi penerus bangsa apa salahnya mencari tahu tentang sejarah-sejarah yang ada, sejarah itu jika dibiarkan begitu saja maka akan punah begitu saja karena tujuan dari mempelajari sejarah adalah untuk memperbaiki masa yang akan datang.


0 komentar:

Posting Komentar