Senin, 14 Januari 2019
Berdasarkan yang saya amati dari hasil observasi, saya mengulas kembali tentang profil, visi dan misi dari bapak juru kuncinya, berikut penjelasanya :
PROFIL JURU
KUNCI ATAU JUPEL
Juru kunci : Rd. AHMAD KOSASIH, S.Pd.I
NO. HP : 082121661711
Alamat : Desa Luwung Kecamatan Mundu
Kabupaten Cirebon. Rumah Bapak Ahmad
Kosasih ini dekat sekali dengan
padepokannya bahkan di samping masjid padepokan.
VISI
Terwujudnya wisata
religi untuk dijadikan tempat ziarah para kyai dan masyarakat umum.
MISI
- Melestarikan cerita sejarah pangeran Luwung agar anak cucu kita mengetahui tentang sejarahnya tokoh penyebar agama islam ditanah jawa.
- Melestarikan padepokan pemakaman Pangeran Raja Muhammda yang sudah masuk ke BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya),
- Melayani tamu yang datang apabila ingin mengetahui sejarah Pangeran Raja Muhammad,
- Memandu tamu yang datang untuk berziarah.
Menurut
saya lokasi Situs Pemakaman Pangeran Luhung ini terpencil. Dari Pasar Mundu masih lurus sekitar 100km dan seblah kanan indomart ada gang masuk lurus sampai ada rel kereta api masih lurus terus sampai ada gapura yang ada papan tulisan Situs Pangeran Luhung. Letaknya di Desa
Luwung Kec. Mundu Kabupaten Cirebon, Lokasi makamanya dibilang jauh dari jalan
Pantura juga tidak, dibilang deket dari jalan pantura juga tidak karena
memasuki beberapa gang. Saya sendiri jika tidak mendapat tugas observasi dari
kampus mungkin saya sampai sekaragpun tidak mengetahui keberadaan Situs Makam
Pangeran Luhung.
Situs
pemakaman Pangeran Luhung sudah dijadikan tempat wisata religi dan sudah
dilindungi oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya, sehingga ada peraturan larangan yang di pasang di
papan plang jalan masuk menuju padepokan.
Berikut Larangan UU RI NO.11 TAHUN 2010 TENTANG
CAGAR BUDAYA :
Ø Pasal 105
: Setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling
sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000
ØPasal 106
: Setiap orang yang mencuri cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling
singkat penjara 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp
250.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
ØPasal 108
: Setiap orang yang tanpa izin menteri, gubernur, bupati atau wali kota
memindahkan cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000
Dari KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BANTEN
Wilayah kerja Prov. Banten, Jawa
Barat, DKI Jakarta dan Lampung.
Setelah
mengetahui visi dan misi dari Bapak Ahmad Kosasih harapan saya untuk kedepannya
dengan membuat blogger ini semoga dapat
membantu melestarikan sejarah budaya wisata religi Pemakaman Pangeran Luhung
dan sejarahnya dapat diketahui oleh anak cucu bangsa Indonesia. Karena menurut
saya sendiri semakin zaman berkembang justru sejarah dan budaya yang ada di
Indosesia itu semakin pudar terkalahkan oleh kemajuan canggihnya teknologi.
Anak muda zaman sekarang lebih suka membaca cerita novel dibandingkan membaca
sejarah-sejarah yang ada di Indonesia, Lebih suka berkunjung ke mall dan
wisata-wisata rekreasi dari pada wisata religi. Mungkin anggapan mereka
berkunjung ke wisata religi itu hanya untuk orang-orang tua. Anggapan yang
seperti itu justru menurut saya anggapan yang salah. Kita sebagai generasi
penerus bangsa apa salahnya mencari tahu tentang sejarah-sejarah yang ada,
sejarah itu jika dibiarkan begitu saja maka akan punah begitu saja karena
tujuan dari mempelajari sejarah adalah untuk memperbaiki masa yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar